TOPJURNALNEWS.COM - Enam anggota Polrestabes Medan diperiksa terkait meninggalnya seorang tahanan berinisial BS (42) yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pengancaman dengan kekerasan. Pemeriksaan dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan, termasuk terhadap seorang perwira berinisial Ipda ID.Foto: inewsmedan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur saat proses penangkapan.
"Pemeriksaan dilakukan supaya jelas apabila ada pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan, kita akan menyesuaikan dengan ketetapan internal," ungkap Gidion, dikutip dari suarasumut, Jumat (27/12/2024).
Penangkapan terhadap BS terjadi pada Rabu (25/12/2024) pukul 00.20 WIB di Desa Sunggal, Deli Serdang. BS ditangkap bersama dua rekannya, G dan D, setelah tertangkap tangan diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan saat dalam kondisi mabuk. Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang diduga milik BS.
Setelah penangkapan, BS dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu sore karena kondisinya memburuk. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024) pukul 10.34 WIB.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka pada kepala dan rahang korban. Kami masih menunggu hasil visum lengkap untuk informasi lebih detail," kata Gidion.
Kematian BS menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Istri korban, Dumaria Simangunsong, menduga suaminya mengalami kekerasan saat proses penangkapan.
"Kondisi suamiku baik-baik saja saat ditangkap. Tapi setelah meninggal, lebam-lebam semua wajahnya. Saya berharap polisi mengusut tuntas penyebab kematian suamiku," ujar Dumari
Kapolrestabes Medan memastikan pihaknya akan bersikap transparan dalam mengusut kasus ini.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau etik," katanya. (Red)