Catat, Mulai Besok 1 Febuari 2025 Gas 3 KG Tak Dijual Dipengecer

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -Pemerintah akan menerapkan aturan baru tentang distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, gas elpiji 3 kg tidak akan dijual di pengecer mulai Sabtu 1 Februari 2025.

Yuliot mengatakan, kebijakan tersebut diambil supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, pemerintah juga berharap harga elpiji 3 kg bisa sesuai dengan rantai distribusi yang lebih pendek.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025).

“Kita ingin mematikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot. 

Jika tidak dijual di pengecer, bagaimana cara masyarakat membeli elpiji 3 kg? 

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi.

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).

Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Cara lainnya adalah menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” imbuhnya.(TRM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini