Ini Beberapa Item Temuan LHP BPK RI 2024 APBD 2023 di Bapenda Pemprov Sumut, Salah Satunya Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan 7 Unit Laptop

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Seperti halnya tertulis pada buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut yang terbit pada 27 Mei 2024, disebutkan adanya beberaap temuan

 atas pemeriksaan APBD 2023, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut.

Diantaranya, adanya ketidak sesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus samsat keliling di Bapenda sebanyak 7 unit dengan harga Rp.16.892.500.00 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan . Berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor core i7 17-1165 GB. Sedangkan laptop yng diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor core i5-1235U.

Dari hasil penelusuran BPK atas dokumen voice pembelian laptop tersebut diketahui harga pembelian dengan spesifikasi core i5-1235U sebesar Rp.10.950.000,00 per unit. dngn demikina terdapat selisih Rp.41.597.500,00 (Rp.16.892.500,00 - 10.950.000,00, di x 7 unit). Dan BPK mengintruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.41.597.500,00.

Kemudian, dalam buku LHP BPK tersebut juga menyebutkan, adanya denda keterlambatan atas pembayaran PBBKB belum dipungut pada 3 Wajib Pungut (WAPU) yaitu, PT PGI, PT AJP dan PT BBT, sebesar Rp.91.994.644,16. 

Kemudian, ada juga, denda keterlambatan sebesar Rp. 55.193.700,00 pada pekerjaan belanja modal pada pengadaan bus samsat keliling dengan nilai kontrak Rp. 5.017.609.100,00.

Selain beberapa item diatas tersebut, BPK RI juga menyampaikan,  soal pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara Bapenda Provinsi Sumut, dengan nilai kontrak senilai Rp.51.163.260.000,00. pelaksana PT BM, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp. 175.622.226,98. 

Kepala Bapenda Pemprov Sumut, Achmad Fadly, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, terkait dengan temuan LHP BPK tersebut pada, Senin (30/12/2024), Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (2/01/25), belum memberikan klarifikasi.(lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini