TOPJURNALNEWS.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono, dalam keterangan Pressnya pada Akhir Tahun 2024 Selasa, (31/12), di Jalan Sakti Lubis No.7-R Kantor Dinas PUPR mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan Pemeliharaan Jalan Jembatan ke Kas Daerah dan telah selesai bayar pada Bulan Juli 2024 sebesar Rp.1.388.574.415,18. Sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Akan tetapi, bagaimana dengan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut 2024 atas hasil pemeriksaan penggunaan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2023,
adanya ketidak sesuaian volume & mutu pekerjaan Terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebesar Rp. 101.786.503.765,32.
Apakah Temuan LHP juga sudah dikembalikan juga ke kas daerah?.
Yang pasti, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Pemprov Sumut. Baik dari Kadis PUPR Pemprov Sumut, Mulyono. Ataupun Sekretaris Dinas (sekdis) PUPR Pemprov Sumut.
Pasalnya, Kadis PUPR Pemprov Sumut Mulyono, tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whassap, Selasa (7/1/25), sampai berita ini diterbitkan. Bahkan dua nomor kontak whatssap yang coba dihubungi wartawan terlihat hanya centrang satu sampai saat ini.
Kemudian, begitu juga dengan Sekdis PUPR Pemprov Sumut, Muhammad Haldun. Meski pesan yang disampaikan wartawan melalui pesan whatssap pada, Selasa (7/1/25), namun sampai berita ini diterbitkan juga tidak membalas konfirmasi wartawan meski terlihat tanda centrang dua pada pesan tersebut.(lik)