TOPJURNALNEWS.COM - Adanya belanja pengadaan dan pencetakan Buletin Info Sumut pada belanja Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Sumut mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam kegiatan pengadaan dan pencetakan tersebut diduga ada kejanggalan dan ketidak jelasan pada APBD tahun berapa mulai diterbitkan, dan masih banyak diduga keganjilan yang lainnya.
Atas dugaan keganjilan tersebut, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), telah menyampaikan surat permohonan penjelasan (klarifikasi) kepada Kadis Kominfo Pemprov Sumut, tertanggal 17 Desember 2024.
Pada surat dengan Nomor :119/PD/A -- LIPPSU/M/XII/2024, ditandatangani Direktur Eksekutif/Ketua LIPPSU Azhari AM Sinik tersebut, mempertanyakan dan meminta kejelasan atas anggaran yang digunakan Dinas Kominfo Pemprovsu terkait kegiatan pembuatan Bulentin Info Sumut tersebut.
dalam surat tersebut secara tertulis disampaikan, meminta penjelasan dan klarifikasi yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers , UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Fungsi tugas ASN.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Tehnis pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pengolahan Keuangan Daerah.
Dan poin-poin pertanyaan yang disampaikan LIPPSU dalam suratnya tersebut ialah mempertanyakan tentang adanya belanja dalam kegiatan yang dimaksud. Diantaranya, kegiatan pengadaan dan percetakan Bulentin Info Sumut yang masuk dalam APBD Sumut tersebut masuk dalam program apa.
Anggaran Tahun berapa, sudah berapa edisi yang diterbitkan, apakah masih terbit sampai sekarang, berapa Exemplar yang dicetak dalam setiap edisi, sumber Anggaran, masuk dalam nomenklatur belanja modal atau belanja rutin, berapa sumber pembiayaannya, dan sumber pembiayaannya bersumber berdasarkan edisi penerbitan atau Honorarium kusus untuk biaya pengolahannya.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sumut Ilyas Sitorus, Dikonfirmasi wartawan terkait dengan hal tersebut melalui pesan whatssap Kamis (9/1/25), malah terkesan agar wartawan tidak ikut-ikutan memberitakan hal tersebut.
" Ngapainla bgt2 ncik...Tak baik ngy..ngak diikuti yg disampaikan langsung bgt2...
Tp kalau ncek raso baik itu trrserah sajo..semoga ncek sonang dgn itu..aamijn," katanya.
Malah dirinya menyarankan kepada wartawan untuk menyakan langsung prihal tersebut kepada Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, dengan sebutan mak Itam. "Tanyo sajo ama mak itam," tutupnya.(Lik)