Sejumlah Warga Penggarap Yang Masih Bertahan di Lahan HGU Sampali Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Sebarkan:

Teks : Ana Boru Simbolon yang telah menerima tali asih dari PT NDP yang diserahkan Sastra SH MKn.
TOPJURNALNEWS.COM - PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN2) melalui anak perusahaan PT NDP terpaksa melaporkan sejumlah warga penggarap yang masih terus bertahan di lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 1 Regional 1, kebun Sampali, khususnya di areal 100 hektar yang sedang dilakukan pembersihan areal. Meski sudah berulangkali dilakukan dialog untuk meminta mereka meninggalkan lahan HGU, dengan memberikan tali asih, namun tetap ingin bertahan dengan berbagai dalih yang tidak mendasar.

“Secara hukum tindakan mereka sudah salah, menguasai areal HGU yang bukan hak-nya. Namun kita terus berusaha agar bisa menyelesaikannya dengan persuasif dan humanis. Artinya para penggarap menyerahkan kembali lahan yang dikusai tersebut, dan kita memberikan tali asih, sebagai bentuk keperdulian terhadap mereka sebagai warga masyarakat,” jelas Kuasa Hukum PT NDP, Sastra SH, MKn.

Namun, menurut Sastra, sampai saat ini masih ada sejumlah warga yang terus bertahan, dengan dalih yang dicari-cari. Itulah sebabnya kita terpaksa membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara agar mereka diperiksa secara hukum, sambung Sastra.

Hingga minggu pertama bulan Januari tahun 2025, pembersihan areal 100 hektar di kebun Sampali dan 34 hektar di kebun Bandar Klippa mendekati rampung. Hanya tinggal 30-an bangunan lagi yang tersisa dari hampir 600 unit bangunan yang selama ini berdiri di lahan HGU tersebut. 

“Sesuai dengan rencana kerja, diharapkan dalam waktu dekat, seluruh areal yang masuk dalam kerjasama proyek Kota Deli Megapolitan ini akan bersih dan langsung dipagar sekelilingnya,” tambah Sastra.

Menyangkut sejumlah warga yang masih terus bertahan, pihak NDP, menurut Sastra masih membuka kesempatan untuk penyelesaian secara persuasif. Karena sejak awal, penyelesaian secara persuasif menjadi gerakan utama untuk mengembalikan lahan-lahan HGU yang selama ini dikuasai secara tanpa hak oleh warga masyarakat.

 “Apa yang sudah kita lakukan terhadap ratusan warga dengan memberikan tali asih dan mereka dengan ikhlas mengembalikan lahan HGU adalah bukti yang tidak bisa dipungkiri. Karena itu kita heran, jika ada sebagian kecil warga yang mencoba terus bertahan, yang konon hanya karena pengaruh pihak-pihak tertentu. Apa yang kita kerjakan saat ini adalah proyek nasional yang tidak bisa ditunda dan harus terus berjalan,” jelas Sastra lagi.

Menurut data PT NDP di antara warga yang sudah dilaporkan dan sudah dipanggil Dirkrimum Polda Sumut adalah Sihar Silaban, Richardo Munthe, Amat Sipayung, Faisal Sinurat, Esther Munthe, Onsimo Tahenohi, Nuraini Nasution, Syafrida, Ronald J Sitompul, Rospita Lumbantoruan dan Masnah.

Pengaduan terhadap warga yang masih bertahan, merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pihak PT NDP. Karena melalui jalur hukum nantinya akan sangat jelas terungkap, apa yang mendasari warga memilih untuk terus bertahan. Dan pihak PT NDP akan tetap bersikap tegas. “Jika memang tidak bisa diselesaikan secara persuasif, para warga akan berhadapan dengan proses hukum, itu pasti,” tegas Sastra. (SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini