Temuan LHP BPK Hingga Ratusan M, Fitra Minta Gubsu Tindak & Beri Sanksi Tegas Kadis PUPR Sumut

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Adanya temuan LHP BPK perwakilan Sumut  dalam penggunaan dana APBD di Dinas PUPR Pemprovsu semakin menjadi perhatian serius bagi publik.

Seperti halnya disampaikan Ketua Forum Independen Transfaransi untuk Anggaran (FITRA) Sumut, Yeni Chairiah Rambe kepada wartawan, Senin (13/1/25), terkait terjadinya kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kriteria desain pada Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi utk Kepentingan Strategis Daerah Prov. Sumut sebesar Rp. 101.786.503.765,32 dan ditemukannya Kekurangan Volume dan Mutu atas Empat Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) sehingga terdapat ketidak sesuaian pembayaran atas Realisasi Belanja Modal JIJ sebesar 1.388.574.415,18.

Dia menegaskan bahwa, Kepala SKPD (Dinas PUPR) selaku Pengguna Anggaaran (PA) tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPD yang dipimpinnya. 

"jelas kita Pertanyakan kinerja PPTK, PPK dan Pengawas Lapangan dalam melakukan tupoksinya masing-masing yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian atau memang tidak mengerti terhadap tugas dan tanggung jawab pekerjaan yg menjadi tupoksinya," tegas Yeni.

Untuk itu tegasnya, Gubernur Sumut harus mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepeda Kepala Dinas PUPR atas ketidak cermatannya dalam melakukan pengawasan pekerjaan pada SKPD yg dipimpinnya. Bgitu juga dengan PPTK, PPK dan Pengawas Lapangan. 

"Mengingat Dinas PUPR ini rawan dengan kasus korupsi, seharusnya ini menjadi perhatian oleh Gubsu dalam menunjuk dan menempatkan pejabat struktural di Dinas PUPR. Selaon itu Gubsu kita minta untuk memastikan Kepala Dinas Pupur telah memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah," tandasnya. 

Menurutnya, DPRD Sumut sebagai Wakil Rakyat harus mengawasi dan memastikan bahwa, rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada Gubsu terkait kelebihan pembayaran yg terjadi di Dinas PUPR Sumut telah dilaksanakan. "Dan menyampaikan informasi ini ke publik,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas  PUPR Pemprov  Sumut Mulyono, dalam keterangan Pressnya pada Akhir Tahun 2024 Selasa, (31/12), di Jalan Sakti Lubis No.7-R Kantor Dinas PUPR mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan Pemeliharaan Jalan Jembatan ke Kas Daerah dan telah selesai bayar pada Bulan Juli 2024 sebesar Rp.1.388.574.415,18. Sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Akan tetapi, bagaimana dengan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK Perwakilan Sumut 2024 atas hasil pemeriksaan penggunaan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2023, 

adanya ketidak sesuaian volume & mutu pekerjaan  Terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebesar Rp. 101.786.503.765,32.

Apakah Temuan LHP juga sudah dikembalikan juga ke kas daerah?.

Yang pasti, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Pemprov Sumut. Baik dari Kadis PUPR Pemprov Sumut, Mulyono. Ataupun Sekretaris Dinas (sekdis) PUPR Pemprov Sumut.

Pasalnya, Kadis PUPR Pemprov Sumut Mulyono, tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whassap, Selasa (7/1/25), sampai berita ini diterbitkan. Bahkan dua nomor kontak whatssap yang coba dihubungi wartawan terlihat hanya centrang satu sampai saat ini.

Kemudian, begitu juga dengan Sekdis PUPR Pemprov Sumut, Muhammad Haldun. Meski pesan yang disampaikan wartawan melalui pesan whatssap pada, Selasa (7/1/25), namun sampai berita ini diterbitkan juga tidak membalas konfirmasi wartawan meski terlihat tanda centrang dua pada pesan tersebut.(lik).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini