TOPJURNALNEWS.COM - Menyikapi adanya beberapa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut 2024, APBD 2023, yang salah satu diantara temuan tersebut Adanya Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan 7 Unit Laptop, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menegaskan, agar pihak Bapenda Sumut harus memulangkan uang dari pembelian laptop tersebut.Ilustrasi
"Kalau dibayarkan juga, maka Bapenda Sumut harus memulangkan uang pembelian laptop tersebut. Dan barang yang dibeli tidak menjadi milik daerah," Kata penasehat Fitra Sumut ini, kepada wartawan melalui pesan whatssap, Senin (6/1/25).
Seharusnya lanjut Elfenda, ketidak sesuaian spesifikasi atas pengadaan 7 unit laptop itu tidak dibayarkan oleh Bapenda Sumut." Harusnya tidak dibayar oleh BapendaSumut, karena tidak sesuai spesifikasi barang,"tegasnya.
Begitu juga dengan temuan dari LHP BPK lainnya sebutnya, Bapenda Sumut harus memulangkan ke kas daeran.
"Karena uang yang digunakan untuk pengadaan proyek-proyek di Bapenda Sumut tersebut ialah uang rakyat Sumatera Utara, yang seharusnya dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat Sumut" tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, menanggapi pemberitaan soal temuan LHP BPK tersebut melalui pesan whatssap, pada Jumat, (3/1/25), begitu banyak temuan ditempat mereka.
" Waduh banyak kali temuan kami ya bang," ujarnya.
Padahal, sebelum berita ditayangkan, wartawan sudah melakukan konfirmasi kepadanya, pada, Senin ((30/12/24), dan tidak direspon sampai berita diterbitkan, pada, Kamis (2/01/25).
Dalam Pemberitaan sebelumnya disampaikan, Seperti halnya tertulis pada buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut yang terbit pada 27 Mei 2024, disebutkan adanya beberaap temuan atas pemeriksaan APBD 2023, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut.
Diantaranya, adanya ketidak sesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus samsat keliling di Bapenda sebanyak 7 unit dengan harga Rp.16.892.500.00 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan . Berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor core i7 17-1165 GB. Sedangkan laptop yng diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor core i5-1235U.
Dari hasil penelusuran BPK atas dokumen voice pembelian laptop tersebut diketahui harga pembelian dengan spesifikasi core i5-1235U sebesar Rp.10.950.000,00 per unit. dngn demikina terdapat selisih Rp.41.597.500,00 (Rp.16.892.500,00 - 10.950.000,00, di x 7 unit). Dan BPK mengintruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.41.597.500,00.
Kemudian, dalam buku LHP BPK tersebut juga menyebutkan, adanya denda keterlambatan atas pembayaran PBBKB belum dipungut pada 3 Wajib Pungut (WAPU) yaitu, PT PGI, PT AJP dan PT BBT, sebesar Rp.91.994.644,16.
Kemudian, ada juga, denda keterlambatan sebesar Rp. 55.193.700,00 pada pekerjaan belanja modal pada pengadaan bus samsat keliling dengan nilai kontrak Rp. 5.017.609.100,00.
Selain beberapa item diatas tersebut, BPK RI juga menyampaikan, soal pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara Bapenda Provinsi Sumut, dengan nilai kontrak senilai Rp.51.163.260.000,00. pelaksana PT BM, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp. 175.622.226,98.
Kepala Bapenda Pemprov Sumut, Achmad Fadly, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, terkait dengan temuan LHP BPK tersebut pada, Senin (30/12/2024), Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (2/01/25), belum memberikan klarifikasi.(lik)