TOPJURNALNEWS.COM - Pasca aksi warga yang menolak menggruduk sebuah gudang pengolaan ban bekas di Dusun lll Jalan Tanjung Raya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Senin 10 Febuari 2025.
Pihak Kecamatan Labuhandeli melalui Kasi Trantib, melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik gudang ban bekas PT Sumatra Amerta Lestari.
Kasi Trantib Kecamatan Labuhandeli Agus Hutabarat yang dihubungi wartawan, Selasa 11 Febuari 2025 mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik gudang pengolaan ban bekas itu.
"Kita telah layangkan surat pemanggilan kepada pemilik gudang, hal ini kita lakukan menindak lanjuti keluhan warga atas polusi udara yang dilakukan pengusaha,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Agus, dalam pertemuan nantinya pihaknya akan meminta pihak perusahaan untuk menunjukan segala administrasi perusahaan.
"Kita akan lihat izin perusahaan tersebut, dan kita juga akan panggil juga perwakilan masyarakat untuk mendengar keluhan warga,"sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya puluhan warga melakukan aksi didepan gudang pengolaan ban bekas yang mengakibatkan polusi udara yang mengakibatkan warga sesak napas (ISPA).
Salah satu warga Wandi mengatakan, akibat aktifitas gudang peleburan ban bekas itu membuat warga sekitar mengidap sakit sesak napas.
"Gudang ini gak lihat waktu kalau membuang polusi asap bang, siang hari pun sanggup mereka buang limbah asapnya,"ucapnya.
Keluhan warga atas aktifitas polusi limbah yang dihasilkan gudang tersebut sudah beberapa kali disampaikan ke pihak perusahaan.
"Warga sudah sering sampaikan keluhan kepada pihak pabrik bang, namun gak perna digubris. Hari ini adalah puncak kemarahan warga bang,"jelasnya.
Kepala Dusun III Agung Mujiono kepada wartawan mengatakan, gudang pengolaan ban bekas tersebut sudah beroperasi sekitar 1 tahunan.
"Uda lama tuh bang, uda satu tahunan beroperasi tapi gak perna melapor ke kita bang,"ucapnya.
Kepala Desa Manunggal Mukhlisin mengatakan keberadaan gudang tersebut tak perna melaporkan secara adminitrasi ke pihak desa.
"Kita sesalkan gudang pengolaan ban bekas ini yang tak perna melaporkan keberadaannya kepada kita,"ucapnya.
Untuk menindak lanjuti persoalan ini, pihaknya telah melakukan mediasi antara warga dan pihak gudang.
"Kita sudah mediasi, dan kita meminta pihak gudang untuk menghentikan kegiatan selama pengurusan surat - surat perizinan dan diberikan ke kita," sebut Kades.
Sementara itu, aksi demo warga berakhir usai diadakan mediasi antara warga, perangkat desa dan pihak pengola gudang.(Tim)