TOPJURNALNEWS.COM - Pembangunan gedung arena Billiard Oasis yang berada di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang menjadi pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, pembangunan gedung tersebut diduga tidak memiliki izin bangunan dari Pemkab Deli Serdang.
Pengamatan wartawan, gedung arena Billiard oasis tersebut sudah rampung dan siap digunakan. Namun, dari mulai pembangunan hingga rampung tidak terlihat plang izin mendirikan bangunan.
Kasi trantib Kecamatan Labuhandeli Agus Salim Hutabarat kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah perna menegur dan menyurati pihak pengelola untuk mengurus izin bangunannya.
"Sudah pernah kita surati bang, selain bangunan juga untuk mengurus izin usahanya. Namun, belum ada respon dari pihak pengelola,"ucapnya.
Sementara itu, Kades Manunggal Mukhlisin yang dihubungi wartawan, Selasa 5 Febuari 2025 mengatakan hingga saat ini pihak pengelola arena Billiard Oasis belum ada mengurus surat rekomendasi apapun ke desa.
"Belum ada mereka datang mengurus apapun ke pihak desa pak, kita juga Uda sampaikan kepada pihak kecamatan mengenai gedung tersebut,"sebut Kades.
Sementara itu, Saidina Ali salah satu tokoh pemuda Kecamatan Labuhandeli meminta pemerintah kecamatan Labuhandeli dan Kabupaten Deli Serdang menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengurus segala izin operasional.
"Kita tidak menolak kalau di Kecamatan Labuhandeli berdiri berbagai fasilitas keramaian, namun juga kita tak setujuh kalau para pelaku usaha seenaknya saja mendirikan usaha tanpa prosedur yang jelas. Maka dari itu, kalau memang arena Billiard Oasis belum mengurus segala izin operasional dan bangunan intansi terkait harus melakukan tindakan yang tegas,"pungkasnya.(Tim)