Terkait Pembahasan RUU KUHAP, Pengamat : Harus Cermat Agar Tak Timbulkan Masalah Baru

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Dengan pemberitaan atas Desakan terhadap DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat. Hal ini menyusul telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.

Masyarakat dan berbagai kalangan menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu segera dilakukan guna menghindari potensi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. 

KUHAP sebagai pedoman dalam proses hukum acara pidana harus segera disesuaikan dengan KUHP yang baru agar implementasi hukum dapat berjalan secara efektif dan adil.

Menanggapi hal ini, akademisi sekaligus Direktur Pusat Kajian Politik FUSI UIN Sumatera Utara Medan (PUSKAPOL), Dr. Aminuddin, S.Sos, MA.C.IP, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU KUHAP.

 Menurutnya, harmonisasi antara KUHP yang baru dengan KUHAP merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat proses peradilan pidana.

"Pembahasan RUU KUHAP harus segera dilakukan dan disahkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jika KUHP baru sudah berlaku, maka aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukumnya juga harus segera disesuaikan," ujar Dr. Aminuddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP harus tetap dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar substansi yang dihasilkan benar-benar dapat menjamin keadilan hukum bagi semua pihak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi turut mengingatkan DPR RI agar tidak menunda-nunda pembahasan RUU KUHAP. Pihaknya menilai bahwa tanpa revisi KUHAP yang komprehensif, pelaksanaan KUHP yang baru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek prosedural peradilan pidana.

Dengan demikian, upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Kepolisian diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkualitas. Masyarakat pun dapat merasakan dampak positifnya, yaitu terciptanya rasa aman dan keadilan yang lebih baik di tengah kehidupan bermasyarakat.

 Semoga langkah ini dapat terus didukung dan dioptimalkan demi terwujudnya sistem hukum yang lebih baik di masa depan untuk kebaikan di masyarakat.(Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini