Bazar Ramadhan Marelan akan Diperiksa Aparat Hingga Petugas Pajak, PLN Layani Listrik Karena Ada Izin Keramaian dari Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -Agin segar berhembus sepoi sepoi bagi masyarakat terdampak Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 diduga tak berizin. Aparat mulai dari Polres, Polsek dan Pemko Medan hingga Petugas Pajak setempat berjanji akan memeriksa aktivitas penyewaan ratusan stand bernilai ratusan juta pada ratusan pedagang di lokasi itu.

Kasat Polisi Pamong Praja Kota Medan Rahmat A Putra Haharap kepada wartawan, Senin (10/3/2025) mengaku, telah menurunkan tim meninjau ke lokasi Bazar Ramadhan di bekas Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus di Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan.

“Anggota kami telah mengecek ke lokasi (Bazar Ramadhan,red). Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata Kota Medan terkait pengelolaan sewa stand dan permainan bersama ketangkasan di lokasi tersebut,” janji Rahmat A Putra Haharap.

Rahmat A Putra Haharap mengatakan, akan membentuk tim dalam melaksanakan penegakan aturan di Bazar Ramadhan UMKM yang diprotes puluhan warga di Kelurahan Tanah Enam Ratus bahkan warga telah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.

Sumber media ini di Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan, pimpinan mereka telah mengatensi laporan 42 masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus ke Satuan Intelkam. “Informasinya Pak Kapolres telah mengatensi agar ditangani oleh Satuan Intelkam,” ujar sumber, Senin (10/3/2025).

Terpisah, Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Dr Iptu Hamzar Nodi SH MH mengaku, akan menginformasikan dugaan tak berizinnya kegiatan Bazar Ramadhan di wilayah hukumnya kepada pimpinannya. “Kami akan melaporkan ke pimpinan, selanjutnya akan menunggu perintah selanjutnya,” pungkasnya, Senin (10/3/2025) via ponselnya.

Sebelumnya, Kapolsekta Medan Labuhan Kompol T Sibuea, Kamis (6/3/2025) memperkirakan, kegiatan Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 belum mendapatkan izin keramaian dari kantor yang dipimpinnya.

Dia mengaku, mengarahkan permintaan izin keramaian ke Polres Pelabuhan Belawan dan dia memperkirakan belum dikeluarkan izin keramaiannya karena masih dikoordinasikan. 

“Belum, kalau itu (Bazar,red) kita arahkan ke Polres. Masih kita koordinasikan. Kasat Intel nanti itu. Belum ada saya keluarkan (dari Polsek,red),” pungkasnya.

KEJAR KEWAJIBAN PAJAK

Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan, sumber wartawan menyebutkan, kantor mereka akan melakukan pengecekan potensi pajak atas transaksi biaya sewa menyewa di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025.

“Kami akan sampaikan ke bagian pengawasan atas pengecekan kewajiban pajak oleh pengelola Bazar Ramadhan ini,” kata sumber media ini, Senin (10/3/2025) di KPP Pratama Medan Belawan Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan Deli.

Sumber menyebutkan, telah menyampaikan informasi kegiatan yang berpotensi pengelola memiliki kewajiban membayar pajak ini ke Kepala KPP Pratama Medan Belawan. “Sudah kami informasikan ke Pak Kepala KPP,” pungkas salah satu pejabat di KPP Pratama Medan Belawan ini. 

LURAH DAN CAMAT HIMBAU PENGELOLA URUS IZIN

Sebelumnya, Minggu (9/3/2025) Sekretaris Camat Medan Marelan Al Kausar Deaysa SSTP mengaku, sejak tanggal 4 Maret 2025 telah menyampaikan himbauan ke pengelola Bazar Ramadhan UMKN Medan Utara 2025 untuk mengurus perizinan dalam mengelola lokasi kegiatan.

Sesuai dengan surat Nomor 88.1/900/88, Al Kausar Deysa SSTP meminta Pengelola Bazar Ramadhan UMKM mengurus perizinan ke Pemko Medan dan Aparat Kepolisian sebagaimana aturan yang berlaku. “Sudah kami layangkan surat himbauan kepada pengelola,” kata Sekcam Medan Marelan sembari mengirimkan softcopy surat tersebut.

Jauh hari sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus Syawaludin ST telah terlebuh dahulu menyurati pengelola agar mengurus perizinan. Sejak tanggal 27 Maret 2025, Syawaludin ST denga suratnya bernomor 300 telah melayangkan permintaan agar kegiatan di bekas Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus tersebut mengurus perizinan dan akan dilakukan tindakan selanjutnya kalau tak memiliki perizinan.

Tapi apa daya, Surat Lurah Tanah Enam Ratus, Camat Medan Marelan dan laporan 42 warga disana, bak dianggap angin alias dicuekin lalu oleh pengelola. Nyatanya, hingga berita ini tayang, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 dan Nusantara Carnaval masih berlangsung tanpa tindakan.

Tersisa, kekesalan pengguna jalan terdampak macet, hiruk pikuk di tengah pelaksanaan Puasa Ramadhan 1446 H, sampah, parkir sembarut dan anak-anak yang merogoh kocek untuk bermain ketangkasan menjadi pemandangan ke depan ini. Bazar ini disebut-sebut akan berlangsung hingga 14 April 2025 yang akan hadir di tengah Kemacetan jalan Marelan Raya dan diantara protes serta gerutu warga disana.

SAMBUNGAN PENERANGAN SEMENTARA   

Ditengah hiruk pikuk protes warga atas event Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 ternyata mendapatkan pelayanan Sambungan Penerangan Sementara sebesar 33.000 VA dari PT PLN Persero. 

Kepada wartawan, Minggu (10/3/2025) Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan Utara Edy Saputra mengaku, Pengelola Bazar telah mengantongi izin penyambungan listrik penerangan sementara dengan kapasitas 33.000 VA selama masa 01 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025. 

"Izin Pak **, saya sudah konfirmasi ke Unit Layanan Labuhan dan terkonfirmasi mereka dari Pihak Panitia sudah bayar secara resmi ke PLN dengan layanan kelistrikan Penerangan Sementara selama 31 hari dari tgl 1 sd 31 Maret 2025 dengan Daya 33.000 VA. Namanya Layanan Penerangan Sementara Pak **," katanya.

Anehnya, Edy Saputra menyamakan kegiatan Bazar Ramadhan UMKN Medan Utara 2025 yang diduga tak berizin dan diprotes puluhan warga Tanah Enam Ratus itu seperti kegiatan Bazar di acara Pekan Olah Raga Nasional 2024 lalu di Medan. "Sama seperti kegiatan Bazar 2 di tempat lain Misal Bazar saat acara PON kemaren di Pancing," jawabnya.

Disinggung, kapasitas 33.000 VA mencukupi untuk kegiatan sebesar Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 dengan ratusan stand, penerangan lokasi dan puluhan permaian serta alat ketangkasan, dengan enteng dijawabnya, PLN memasang pembatas untuk Sambungan Penerangan Sementara disana. "Ada alat pembatas," katanya sembari mengirimkan foto panel sabungan penerangan sementara, tak terlihat jelas Alat Pembatas yang dimaksud pimpinan PLN Medan Utara ini terpasang di bagian Panel itu.

Disinggung atas dugaan sembrawutnya instalasi sambungan arus listrik di lokasi acara yang dapat berdampak konsteling, dampak kesetrum nya masyarakat dan dampak lain, Edy acuh dan mengaku, instalasi bukan urusan mereka. "Izin Pak **, untuk Instalasi di luar tanggungan PLN, seperti pelanggan Normal," katanya. 

Pun demikian, Edy Saputra mengaku, telah memerintahkan pegawai PLN ULP Medan Labuhan meninjau ke lokasi Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 guna melihat kondisi instalasi. Diakuinya instalasi di kegiatan itu tak rapi, disebutkannya, pengelola telah diperingati agar merapikan instalasi mereka.

"Izin Pak **, petugas sdh ke lokasi dan untuk hasil pengecekan kabel yg kurang rapih itu adalah instalasi si pemohon Penerangan Sementara dan tadi juga kawan2 Labuhan sdh sampaikan ke pemohon Penerangan Sementara untuk dapat dirapikan," pungkasnya.

Disinggung kegiatan itu tak berizin, Edy Saputra menampiknya. Dia mengaku telah melihat izin keramaian dari kepolisian setempat atas kegiatan itu yang ditunjukkan Pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara saat mengajukan permohonan sambungan penerangan sementara.

“Saya sudah melihat Izin Keramaian dari kepolisian setempat. Tapi tak etis saya kirimkan datanya,” bantah pejabat PLN ini yang jelas kontradiktif dengan keterangan Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sebelumnya yang menyatakan tak ada mengeluarkan izin keramaian.

Belum diperoleh keteranga lanjutan dari Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea guna mengkonfirmasi informasi ini. Dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025) Kompol Tohap Sibuea belum membalas konfirmasi media ini yang dikirimkan via pesan ke Whats Appnya.

Disadur dari berbagai artikel kelistrikan, pengajuan sambungan listrik atau penerangan sementara dapat dilakukan secara offline dengan datang ke ULP PLN setempat dan online melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN sebagai penyedia listrik memiliki aturan ketat mengenai penyambungan listrik sementara. Jika seseorang atau badan usaha terbukti menggunakan listrik untuk kegiatan tanpa izin resmi maka akan ada sanksi yang menanti. Manajemen PLN pun, jika melayani sambungan listrik sementara untuk kegiatan yang tidak memiliki izin atau bersifat ilegal misalnya kegiatan komersial tanpa izin maka bisa terkena sanksi hukum pidana seperti Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), inipun jikalau bisa dibuktikan penyedia sambungan listrik sementara dianggap membantu kegiatan ilegal dan Sanksi dari Peraturan Daerah jika daerah memiliki regulasi khusus terkait penggunaan listrik.

Dilansir berbagai sumber, untuk mengajukan Sambungan Listrik Sementara dari PLN, pelanggan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Persyaratan Administrasi :

-Identitas Pemohon: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.

-Alamat Lengkap Lokasi Penyambungan: Lokasi tempat listrik sementara akan dipasang.

-Surat Permohonan: Berisi rincian kebutuhan daya, durasi penggunaan, dan tujuan penggunaan listrik sementara.

-Surat Kuasa: Jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain selain pemohon utama.

2. Persyaratan Teknis :

-Daya yang Dibutuhkan: Menentukan besaran daya sesuai kebutuhan acara atau kegiatan.

-Ketersediaan Instalasi Listrik: Jika menggunakan peralatan khusus, pastikan sudah sesuai dengan standar PLN.

-Keamanan Instalasi: Memastikan kabel, stop kontak, dan alat lainnya aman digunakan.

3. Proses Pengajuan :

-Mengajukan permohonan di kantor PLN terdekat atau melalui situs resmi PLN (www.pln.co.id).

-Menentukan daya dan durasi pemakaian listrik sementara.

-Mendapatkan estimasi biaya dan melakukan pembayaran.

-Petugas PLN akan melakukan pemasangan dan aktivasi listrik sementara.

Dilansir dalam laman https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2022/12/gelar-pesta-tanpa-ribet-begini-cara-pasang-listrik-sementara-lewat-pln-mobile, PT PLN dalam Press Release No. 939.PR/STH.00.01/XI/2022 tanggal 4 Desember 2022 menuliskan, 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dalam sambungan penerangan sementara dapat diajukan melalui PLN Mobile.

“Cukup lewat PLN Mobile, pelanggan bisa mengajukan sambung sementara untuk berbagai kegiatan seperti pesta, acara keluarga, atau kegiatan lainnya. Jadi sudah tidak perlu sewa genset,” kata Gregorius.  

PROTES PULUHAN WARGA

Puluhan Perwakilan masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) pada 3 Maret 2025 lalu menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan. Surat 42 tokoh masyarakat Kelurahan Tanara Medan Marelan ini disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 5 Maret 2025. Diterima oleh Siswandi petugas di kantor itu.

Bukti surat ini diterima media ini belum lama ini. Pada pokoknya, puluhan warga meminta Polisi tak mengeluarkan Izin Keramaian di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 yang digelar di Eks Lapangan Tanara Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan yang digagas Pengelola dibuka 01 Maret 2025 sampai 15 April 2025.

Dalam bunyi surat, puluhan warga juga meminta polisi menindak terduga pengelola karena masyarakat menuding merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi pengelola.

Alasan warga mengirimkan surat diantaranya, diduga event Bazar Ramadhan UMKM tak memiliki izin dari Pemko Medan, dikhawatirkan memicu kegaduhan, mengakibatkan macet yang mengganggu pengguna jalan dan diduga dapat mengganggu kekhusukan ibadah masyarakat.

Penelusaran wartawan, ratusan stand dagangan di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 itu dipatok harga sewa jutaan rupiah. Bahkan, pedagang disana, untuk mendapatkan 1 stand dagangan, harus merogoh kocek Rp. 6 juta rupiah. “Kalau sewanya sekitar 6 jutaan yang kayak gini (menunjuk lokasi dagangannya,red),” ujar Ibu penjual baju ini, Sabtu (8/3/2025) malam.

Ratusan stand di Bazar Ramadhan UMKM ini dipadati pedagang. Ratusan stand berjejer di arena itu, ditambah arena permainan dan ketangkasan bernama Nusantara Carnaval yang memuat aneka permainan ketangkasan dan permainan lainnya.

Terpantau di Jalan Marelan Raya depan Bazar Ramadhan UMKM, jalan malam itu macet total. Sungut dan repetan pengguna jalan menjadi nyanyian seolah tak bergubris diantara suara musik dan hirup pikuk Bazar yang khabarnya tak mengantongi Izin Keramaian dari Polisi dan Izin Lingkungan serta izin lainnya.   

Stand permainan dan ketangkasan juga memenuhi area itu. Pengunjung di dominasi anak-anak ini beradu untung dalam arena ketangkasan berhadiah aneka barang-barang. Selain itu, arena permainan terlihat alatnya ringgih dan minim safety bagi pengguna.

PENGELOLA AKUI PUNGUT JUTAAN DARI PEDAGANG

Pihak yang mengaku Ketua Panitia Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 Ardiansyah mengakui para pedagang menyewa stand di area usaha itu sekitar 3 hingga 4 juta perstand nya.

Ardiansyah mengaku, sebanyak 110 stand beroperasi di Bazar Ramadhan UMKM ditambah sarana Nusantara Carnaval berupa sarana permainan. 

Atas keberatan warga, Ardiansyah mengaku, hanya 5 orang warga saja yang keberatan dan diduga dipaksa dan diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak suka atas kegiatan yang sudah dibuatnya tiap Bulan Ramadhan sejak 5 tahun lalu.

Dari foto yang dikirim Ardiansyah ke media ini diketahui, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 digelar 1 Maret 2025 hingga 15 April 2025. Dalam surat berkop Panitia itu, terlihat ada tanda tangan persetujuan Ahli Waris Kardjo Sutomo. 

ATURAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA

Pengelolaan Pasar atau lokasi usaha perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Usaha perdagangan berkewajiban memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Jika tidak memiliki izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku.

Lebih detail dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan, Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Jika usaha tanpa izin menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda maksimal Rp2 miliar. (Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini