Camat Marelan Imbau Pengelola Bazar Urus Izin ke Pemko Medan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 memang luar biasa, meski Lurah Tanah Enam Ratus dan Sekcam Medan Marelan menghimbau mereka mengurus izin dari Pemko Medan atas sarana perdagangan dan arena permainan serta arena ketangkasan di lokasi ini.

Kini Polisi malah mengeluarkan Izin Keramaian kegiatan yang diprotes dan dilaporkan 42 warga Kelurahan Enam Ratus ke Kapolres Pelabuhan Belawan pada 5 Maret 2025 sesuai surat tanggal 3 Maret 2025.

Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Sianturi membenarkan telah dikeluarkan polisi Izin Keramaian kegiatan Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 di bekas Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus (Tanara) Jalan Marelan Raya Pasar 1  Kelurahan Tanara Kecamatan Medan Marelan.

“Sdh bang, sdh kami terbitkan (Izin Keramaian,red),” ujar AKP Teguh Sianturi pada wartawan, Kamis (13/3/2025) menjawab informasi yang diperoleh.

Atas laporan 42 masyarakat ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Sianturi beralasan, masyarakat pelapor sudah mencabut laporannya. Polisi memiliki surat pernyataan pencabutan keberatan dari warga. 

“Sdh ada surat pernyataan pencabutan keberatan dari warga kami terima bang,” pungkasnya.

Data lain diperoleh media ini, Kapolsekta Medan Labuhan Kompol T Sibuea pada Februari 2025 lalu sudah mengeluarkan Rekomendasi untuk pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 guna persyaratan mengurus Izin Keramaian ke Polres Pelabuhan Belawan.

Rekomendasi yang diteken Kapolsekta Medan Labuhan bernomor B/01/II/YAN 2.14/2025/M. Labuhan tanpa tanggal tapi di Februari 2025 menerangkan memberikan rekomendasi kepada pengelola Bazar atas surat izin pemakaian lapangan lahan. Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 s/d 15 April 2025.

Tak diperoleh keterangan dari Kapolsekta Medan Labuhan merespon rekomendasi yang telah dikeluarkannya. Kompol T Sibuea tak membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini, Kamis (13/3//2025) via ponselnya. 

APA KAYAK LAGU ‘BAND SUKATANI’ 

Masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus mengaku kecewa atas keputusan polisi yang mengeluarkan Izin Keramaian pada pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 yang mematok biaya sewa jutaan bagi pedagang penyewa stand.

“Ya kecewa lah Pak. Kok dikeluarkan Izin Keramaiannya. Apa kayak lagu Band Sukatani (Band ini hit dengan lagu Bayar,Bayar,Bayar,red) atau cemana,” tanya sumber media yang namanya tak ditulis ini, Kamis (13/3/2025).

Ditanya, informasi atas masyarakat pelapor mencabut pengaduannya, warga ini tak mengetahui pasti. Namun, lanjutnya, berdasarkan keterangan masyarakat di sekitar lokasi Bazar, masyarakat ada diundang buka puasa bersama lalu diberikan 1 gono beras dan diminta meneken surat bermaterai.

“Kata salah satu warga, dia diundang buka puasa bersama oleh pengelola, lalu pulangnya diberikan 1 goni beras, lalu diminta tanda tangan di kertas bermaterai,” pugkasnya.

PEMERINTAH HIMBAU URUS IZIN

Sebelumnya, Minggu (9/3/2025) Sekretaris Camat Medan Marelan Al Kausar Deaysa SSTP mengaku, sejak tanggal 4 Maret 2025 telah menyampaikan himbauan ke pengelola Bazar Ramadhan UMKN Medan Utara 2025 untuk mengurus perizinan dalam mengelola lokasi kegiatan.

Sesuai dengan surat Nomor 88.1/900/88, Al Kausar Deysa SSTP meminta Pengelola Bazar Ramadhan UMKM mengurus perizinan ke Pemko Medan dan Aparat Kepolisian sebagaimana aturan yang berlaku. “Sudah kami layangkan surat himbauan kepada pengelola,” kata Sekcam Medan Marelan sembari mengirimkan softcopy surat tersebut.

Jauh hari sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus Syawaludin ST telah terlebuh dahulu menyurati pengelola agar mengurus perizinan. Sejak tanggal 27 Maret 2025, Syawaludin ST denga suratnya bernomor 300 telah melayangkan permintaan agar kegiatan di bekas Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus tersebut mengurus perizinan dan akan dilakukan tindakan selanjutnya kalau tak memiliki perizinan.

Menanggapi ini, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Medan Rahmat A Putra Haharap kepada wartawan, Senin (10/3/2025) mengaku, telah menurunkan tim meninjau ke lokasi Bazar Ramadhan di bekas Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus di Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan.

“Anggota kami telah mengecek ke lokasi (Bazar Ramadhan,red). Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata Kota Medan terkait pengelolaan sewa stand dan permainan bersama ketangkasan di lokasi tersebut,” janji Rahmat A Putra Haharap.

Rahmat A Putra Haharap mengatakan, akan membentuk tim dalam melaksanakan penegakan aturan di Bazar Ramadhan UMKM yang diprotes puluhan warga di Kelurahan Tanah Enam Ratus bahkan warga telah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.

PROTES PULUHAN WARGA

Puluhan Perwakilan masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) pada 3 Maret 2025 lalu menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan. Surat 42 tokoh masyarakat Kelurahan Tanara Medan Marelan ini disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 5 Maret 2025. Diterima oleh Siswandi petugas di kantor itu.

Bukti surat ini diterima media ini belum lama ini. Pada pokoknya, puluhan warga meminta Polisi tak mengeluarkan Izin Keramaian di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 yang digelar di Eks Lapangan Tanara Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan yang digagas Pengelola dibuka 01 Maret 2025 sampai 15 April 2025.

Dalam bunyi surat, puluhan warga juga meminta polisi menindak terduga pengelola karena masyarakat menuding merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi pengelola.

Alasan warga mengirimkan surat diantaranya, diduga event Bazar Ramadhan UMKM tak memiliki izin dari Pemko Medan, dikhawatirkan memicu kegaduhan, mengakibatkan macet yang mengganggu pengguna jalan dan diduga dapat mengganggu kekhusukan ibadah masyarakat.

PENGELOLA RAUP RATUSAN JUTA

Penelusaran wartawan, ratusan stand dagangan di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 itu dipatok harga sewa jutaan rupiah. Bahkan, pedagang disana, untuk mendapatkan 1 stand dagangan, harus merogoh kocek Rp. 6 juta rupiah. “Kalau sewanya sekitar 6 jutaan yang kayak gini (menunjuk lokasi dagangannya,red),” ujar Ibu penjual baju ini, Sabtu (8/3/2025) malam.

Ratusan stand di Bazar Ramadhan UMKM ini dipadati pedagang. Ratusan stand berjejer di arena itu, ditambah arena permainan dan ketangkasan bernama Nusantara Carnaval yang memuat aneka permainan ketangkasan dan permainan lainnya. Jika diakumulasi, panitia akan meraup uang ratusan juta rupiah.

Terpantau di Jalan Marelan Raya depan Bazar Ramadhan UMKM, jalan malam itu macet total. Sungut dan repetan pengguna jalan menjadi nyanyian seolah tak bergubris diantara suara musik dan hirup pikuk Bazar yang khabarnya tak mengantongi Izin Keramaian dari Polisi dan Izin Lingkungan serta izin lainnya.   

Stand permainan dan ketangkasan juga memenuhi area itu. Pengunjung di dominasi anak-anak ini beradu untung dalam arena ketangkasan berhadiah aneka barang-barang. Selain itu, arena permainan terlihat alatnya ringgih dan minim safety bagi pengguna.

PENGELOLA AKUI PUNGUT JUTAAN DARI PEDAGANG

Pihak yang mengaku Ketua Panitia Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 Ardiansyah mengakui para pedagang menyewa stand di area usaha itu sekitar 3 hingga 4 juta perstand nya.

Ardiansyah mengaku, sebanyak 110 stand beroperasi di Bazar Ramadhan UMKM ditambah sarana Nusantara Carnaval berupa sarana permainan. 

Atas keberatan warga, Ardiansyah mengaku, hanya 5 orang warga saja yang keberatan dan diduga dipaksa dan diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak suka atas kegiatan yang sudah dibuatnya tiap Bulan Ramadhan sejak 5 tahun lalu.

Dari foto yang dikirim Ardiansyah ke media ini diketahui, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 digelar 1 Maret 2025 hingga 15 April 2025. Dalam surat berkop Panitia itu, terlihat ada tanda tangan persetujuan Ahli Waris Kardjo Sutomo. 

ATURAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA

Pengelolaan Pasar atau lokasi usaha perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Usaha perdagangan berkewajiban memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Jika tidak memiliki izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku.

Lebih detail dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan, Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Jika usaha tanpa izin menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda maksimal Rp2 miliar. (lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini