TOPJURNALNEWS.COM - Sebuah gudang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite secara ilegal.
Aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar yang berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut. Gudang yang dikabarkan milik inisial SL dan HR ini, menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Sabtu (29/3/2025).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat. "Kegiatan penimbunan BBM di gudang itu menimbulkan kecemasan. Selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujarnya pada Sabtu (29/3/2025).
Pada hari yang sama, tim media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan sebuah mobil tangki berwarna merah-putih dengan logo "Elnusa Petrofin" dengan kapasitas muatan 24.000L masuk ke dalam gudang tersebut. Keberadaan kendaraan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar dan Pertalite yang didistribusikan secara tidak sah.
Menurut informasi yang diperoleh, gudang ini diduga beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat terkait. Hal ini menjadi sorotan, mengingat aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan negara dan menambah beban distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.(RI)