Kasus Trenggiling Sampai di Kejagung dan Mabes Polri, Kapolres Asahan Dituding Ketahui Aktor Utama Hingga Copot Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -  Statemen Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dan ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat. kasus ini berawal dari setelah Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera bersama aparat kepolisian serta APH terkait lainnya berhasil menggulung sindikat perdagangan Sisik Trenggiling di Kabupaten Asahan, 11 November 2024 lalu. berhasil mengamankan 1,18 ton Sisik Trenggiling yang ditaksir senilai Rp. 440 miliar. 

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (7/03/2025) meminta agar segera mengusut tuntas kasus ini.

"Kami melihat kasus ini seperti jalan ditempat, tidak ada tindak lanjut dari pengusutan kasus sisik trenggiling. Kami menilai progres penegak hukum terkait proses hukum kasus sisik trenggiling ini sangat lambat," kata Koordinator Aksi, Imam Azhari Siregar.

Menurut Imam, kasus perdagangan sisik trenggiling tidak berhenti dengan pelaku yang ditangkap, aparat harus mampu mengadili semua pelaku secara profesional dengan mengusut pelaku penjualan atau pengekspor maupun pembelinya. 

"Semua harus diusut tuntas sampai terbongkar bagaimana modus operasinya. Bongkar semua mata rantai yang terlibat," tegas Imam.

Dalam aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum meminta: 

1. Periksa Oknum APH yang Diduga lambat dalam menuntaskan kasus trenggiling Di asahan  

2. Di duga terdapat adanya APH Terlibat dalam Perdagangan Gelap Hewan Langka Trenggiling sehingga pengusutan kasus perdagangan sisik trenggiling terkesan lamban, oleh dari itu Mebes Polri dan Kejaksaan Agung RI Periksa Kapolres Asahan dan pensiunan polisi Mantan kasat reskrim Polres asahan.  

3. Menyampaikan aspirasi kepada mabes polri copot Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera serta Kapolres Asahan di duga kuat mengetahui aktor utama kasus perdagangan sisik trenggiling rugikan negara ratusan meliyaran rupiah.

Berita sebelumnya, pada Kamis 27 Februari 2025 kemarin, puluhan massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi di Kota Kisaran. Mereka meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus perdagangan sisik trenggiling yang ditangkap di Asahan.

Ketua Umum dan Sekretaris Umum IMM Tanjung Balai-Asahan, Ryan Davi Lesmana dan Ahmad Kholid dalam pernyataan sikapnya menuding perdagangan sisik trenggiling melanggar hukum.

“Sehubungan dengan temuan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sindikat penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh dua oknum TNI, satu oknum Polisi dan satu warga sipil. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun telah mati,” seru mereka. 

Massa PC IMM Asahan-Tanjung Balai meminta, Kapolri dan Kadiv Propam periksa Kapolres dan Kasat Reskrim Asahan. Karena diduga terlibat kasus trenggiling di Kabupaten Asahan dan mengecam keras, jajaran Polres Asahan yang menjadikan sisik trenggiling menjadi sapi perah untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Kronologi Penggerebekan 

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.

Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).

"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.

Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton. 

Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.

Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh. 

Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan 

Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia.(lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini