TOPJURNALNEWS.COM - Atas laporan dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang, Komisi 3 DPRD Medan meminta Jaksa Penyidik Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan.
Ini mencuat, tak berselang lama masalah mutasi diduga tanpa kewenangan menggelegar di antero Kota Medan yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, Inspektorat dan Pengawas PUD Pasar Medan pada akhir 2024 lalu.
Kini, masalah kembali terjadi, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 atas Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampung Lalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025). Diduga terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan.
"Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampung Lalang. Dengan begitu persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan.
Komisi 3 DPRD Medan juga merekomendasikan agar hutang tugakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan diputihkan. Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” tambah David Roni lagi.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. “Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem mewakili pedagang.
Erwina juga mengajak Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan untuk meninjau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan. “Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar. Makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan tersebut.
REVITALISASI DIKELOLA ASIANG
Dalam RDP itu, terungkap revitalisasi Pusat Pasar Medan akan dilakukan PT Medan Megah Development (MMD) yang dimiliki Taipan Kota Medan Asiang.
Di RDP itu hadir, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede, serta anggota : Godfried Effendi Lubis, H. Doli Indra Rangkuti, dr.Faisal Arbie, Dodi Robert Simangunsong, Eko Aprianta Sitepu. Hadir juga Direksi PUD Pasar Medan hadir Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu, tanpa kehadiran sang Dirut Imam Abdul Hadi.
Dicecar Komisi 3 atas Revitalisasi, Direktur Keuangan PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu mengaku, PT MMD merupakan milik Asiang. Diketahui Asiang adalah Konglomerat Medan pemilik Capitol Building yang terkenal menjadi salah satu Taipan handal di Kota Medan. "PT MMD ini milik Asiang," katanya.
Saat pertemuan itu, para pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kekhawatiranya terhadap Pusat Pasar, sehingga meminta agar dilakukan pembenahan terhadap hdyran air dan siaganya mobil pemadaman kebakaran.
"Pusat Pasar ini ikon Kota Medan, perlu dilakukan pembenahan. Tapi, kami pedagang meminta agar dapat disiagakan mobil pemadaman kebakaran karena sudah beberapa kali terbakar," kata Dedi Harvi mewakili pedagang.
Sambung, Dedi sejak adanya rencana revitalisasi pihaknya merasa khawatir terjadinya persitiwa kebakaran.
"Sejak adanya rencana revitalisasi kami khawatir terjadi peristiwa kebakaran.Karena peristiwa kebakaran terjadi pada bulan Desember kemarin, disana hydran air rusak.Jadi perlu juga disiagakan pemadaman kebakaran," katanya.
DITUDING LANGGAR HUKUM
Pernyataan Direktur Keuangan (Dirkeu) PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, soal revitalisasi Pusat Pasar Kota Medan akan dilakukan oleh pengusaha Kota Medan, Asiang, melalui perusahaan PT Medan Megah Development (MMD), dinilai blunder.
Pasalnya, tender revitalitasi Pusat Pasar belum pernah diumumkan sebelumnya, namun perusahaan pengerjaan tiba-tiba sudah ada.
Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan Fernando Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan, pada Selasa 11 Maret lalu.
"Apa dasar Dirkeu Fernando menyebut pengerjaan revitalisasi Pusar Pasar dilakukan pihak Asiang? Kapan lelang tendernya? Tender soal revitalisasi Pusat Pasar hingga saat ini pun belum pernah ada. Kok bisa-bisanya sudah ada pemenang lelang?," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) pada wartawan, Rabu (12/03/2025) malam.
Disebutkannya, ucapan Fernando tersebut menjadi blunder dan terindikasi ada sesuatu dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Ini aneh. Seorang Dirkeu PUD Pasar Medan berani mengatakan perusahaan yang akan melakukan revitalisasi sudah ada. Apakah Fernando punya kapabilitas mengatakan hal itu, apalagi tender juga belum ada. Sungguh aneh," kata Azhari Sinik penuh tanya.
Azhari Sinik pun mensinyalir, ada sesuatu yang aneh dalam pernyataan Fernando itu dan menduga ada kepentingan tertentu di balik itu. Reviltalisasi Pusat Pasar Medan, pada ujungnya menyangkut aset Pemko Medan.
"Harus ada pengumuman lelang tender untuk pengerjaan revitalisasi tersebut. Ini jelas-jelas melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Juga menabrak undang-undang tentang keuangan daerah," terang Azhari Sinik.
Lebih jauh, ia juga menyebut, tindakan itu melanggar UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "Kalau apa yang disampaikan Dirkeu Fernando itu betul terjadi, ini jelas-jelas tindak pidana korupsi," tegas Azhari Sinik.
Tak ada tanggapan dari Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. Konfirmasi daring yang disampaikan ke pesan Whats Appnya, Kamis (13/3/2025) tak dibalas. Meski centang dua di laman medsosnya itu.(lik)