TOPJURNALNEWS.COM - Edi Agus Susanto Alias Agus Jontor (27) warga Pasar 1 tengah lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dikakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan.
Agus Jontor ditangkap lantara pelaku bersama seorang rekannya Eko Prasetiyo (29) DPO, nekat mencuri sepeda motor milik Edi Yotni warga lingkungan V, Kelurahan Kota Bangun,Kecamatan Medan Deli.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam rilisnya, Jumat 28 Maret 2025 menerangkan sebelumnya menerima laporan dari korban yang mengatakan sepeda motor Vario meiliknya hilang saat diparkir didepan rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya melakukan identifikasi terhadap para pelaku yang masuk dengan cara memanjat pagar rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim Polsek Labuhan mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan.
Tidak mau kehilangan pelaku, tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, untuk rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.(Ri)