Puluhan Warga Masyarakat Terima Akte Penghapusbukuan Aset dari PTPN 1 Regional 1

Sebarkan:

Kasubag Disposal Aset, Rahman (kiri) dan dua warga Mariendal 2 yang menerima akta pelepasan aset.
TOPJURNALNEWS.COM - PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) berusaha memudahkan warga masyarakat yang ingin memiliki aset berupa tanah eks HGU. Terutama bagi warga yang selama ini sudah menguasai lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Menurut Kasubag Disposal Aset, Rahman, sejak 2024 hingga Maret 2025, pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 88 berkas penghapus-bukuan kepada warga masyarakat dari berbagai wilayah kebun yang ada setelah mereka membayar SPS kepada Negara melalui PTPN 1 Reg. 1. Umumnya lahan-lahan tersebut sudah lama mereka kuasai dan usahai, baik sebagai tempat tinggal, maupun sebagai ladang palawija.

Bagi warga yang menerima, berkas penghapus-bukuan merupakan bentuk  awal kepastian kepemilikan lahan mereka, sebelum keluarnya sertifikat dari BPN. “BPN tidak akan memproses permohonan warga yang menguasai areal eks HGU, sebelum terbitnya akta penghapus-bukuan,” jelas Rahman.

Jum’at pagi (07/03) Bagian Disposal Aset PTPN 1 Reg. 1 kembali menyerahkan berkas penghapus-bukuan kepada dua warga  Pasar XII Desa Mariendal 2, Kecamatan Patumbak, atas nama Rostina br Sembiring, dan Mutiara Indriana. Keduanya menerima akta penghapusbukuan aset langsung dari Kasubag Disposal Aset, Rahman.

Dari data  bagian Disposal Aset, warga yang sudah membayar SPS untuk mendapatkan aset eks HGU, berasal dari berbagai wilayah kebun, seperti Mariendal I, Mariendal II, dan Desa Amplas, Kecamatan Patumbak, Desa Saentis, dan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Bandar Khalippa, dan Tj. Sari Kecamatan Batang Kuis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin. Saat ini Disposal aset juga  masih memproses sejumlah nama yang sudah berkomitmen untuk membayar aset.

Dengan upaya kemudahan yang diberikan untuk memperoleh aset-aset eks HGU, pihak PTPN 1 Reg. 1 menghimbau warga untuk segera mengajukan daftar nominatif melalui Gubernur Sumatera Utara, agar lahan-lahan yang mereka kuasai mendapatkan kepastian hukum, tidak terkatung-katung seperti selama ini. “Kami siap membantu proses mendapatkan bukti pelepasan aset eks HGU itu, yang diajukan warga masyarakat,” jelas Rahman.(SA).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini