TOPJURNALNEWS.COM - Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN diberlakukan, sebanyak 2865 orang tenaga honor di lingkungan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terpaksa dirumahkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.Foto: Bupati Taput JTP Hutabarat bersama Wakil Bupati Deni Lumbantoruan, saat memberikan keterangan di rumah dinas Bupati di Tarutung. (topjurnalnews.com/ist)
Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan, didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga dan Kepala BKPSDM B Nababan, Selasa (25/03/2025), mengatakan keputusan itu bukan keputusan Bupati atau suka tidak suka.
Bupati JTP Hutabarat menjelaskan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keputusan ini juga merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.
"Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," jelas JTP Hutabarat.
Ditegaskannya Bupati Taput, hal ini murni amanah UU dan tidak ada hubungannya dengan politik atau merupakan keputusan suka-suka Bupati. Karena keputusan penataan tenaga honor ini bukan hanya di Taput, namun juga berlaku di seluruh Indonesia.
Terkait gaji tiga bulan tenaga honor yang dirumahkan, Bupati JTP Hutabarat mengungkapkan, masih berupaya mencari solusi dengan berbagai pihak agar tidak melanggar regulasi. (bisnur sitompul)