Ditetapkan Tersangka Mantan Kadisdik Batu Bara, Resmi Pakai Rompi Tahanan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP padaDinas Pndidikan Kabupaten Batubara padaTqhun anggaran (TA) 2021, mantan Kadisdik Batubara inisial IS kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejari Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Siregar dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS. 

"Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap 

tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd.

Bahwa penahanan tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021," kata Opon.

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print￾01/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

" Bahwa tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP 

Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"sebutnya.(Lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini